Administrasi Pemerintahan Desa
Buku ini membahas mengenai desa sebagai entitas dan juga sebagai institusi pemerintahan paling dekat dengan masyarakat sehingga didalamnya melekat fungsi administrasi publik yang meliputi kewenangan, organisasi dan kelembagaan, perencanaan dan pembuatan kebijakan serta manajemen/pengelolaan pemerintahan desa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam sistem kenegaraan di Indonesia. Dengan diterbitkannya UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa saat ini dituntut lebih mandiri dan mampu memiliki inovasi dalam mengembangkan potensi desanya, apalagi ditunjang dengan dana desa yang sangat besar setiap tahunnya. Buku ini juga secara khusus membahas fenomena pemerintahan desa yang ada di Provinsi Bali, Dimana di Provinsi Bali terjadi “dualitas” keberadaan desa, yakni satu desa yang berfungsi sebagai fungsi administratif dan satu desa lagi merupakan desa adat yang sudah mendapatkan tempat serta kewenangan dalam mengelola masyarakat adatnya.